
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO MELAKSANAKAN PERSIDANGAN PERKARA PENGANIAYAAN
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 11.30 Wita Majelis Hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel Sus Jonarku, SH.,MH,. dengan Hakim anggota Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H dan Mayor Laut (KH) Prana Kurnia Wibowo, S.H. dan Panitera Pengganti atas nama Pelda Nurman, S.H. menyidangkan perkara pidana pada tingkat pertama dengan para Terdakwa atas nama Letda Inf MT (Terdakwa-1), Praka IIr (Terdakwa-2) ,Praka S (Terdakwa-3),Praka Ir (Terdakwa-4), Praka RT (Terdakwa-5) dan Serda VS (Terdakwa-6) terhadap korban Praka Candra Gerson Kumaralo Tayonif R 715/Mtl.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Oditur Militer Letkol Sus Andi Hermanto, S.H., dan Penasihat Hukum, Letkol Chk I Nyoman Arta Wijaya, S.H. dan Kapten Chk Pius Sinaga,S.H.,beserta saksi dan terdakwa. agenda sidang dimulai dengan pembacaan Dakwaan dari Oditur Militer, dimana Oditur Militer mendakwa Para Terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama “Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau memukul seorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan mengakibatkan kematian, yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatif kedua “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 351 ayat (1) jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut para Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi, selanjutnya pemeriksaan para Saksi, dari 14 (empat belas) saksi yang diajukan baru 2 (dua) orang saksi yang selesai diperiksa, selanjutnya pada pukul 17.45 Wita persidangan ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Sidang yang juga dihadiri oleh keluarga korban dan para pengunjung persidangan lainnya, berjalan dengan tertib, aman dan lancar.