
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO MELAKSANAKAN PERSIDANGAN PERKARA PEMBUNUHAN
Manado ,Senin,24 Januari 2022
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 10.00 Wita Majelis Hakim Pengadilan Militer III-17 Manado telah menyidangkan perkara pidana pada tingkat pertama dengan Terdakwa atas nama Prada CDH Nomor Register : 14-K/PM.III-17/AD/I/2022.
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh Oditur Militer Letkol Sus Andi Hermanto, S.H., Penasihat Hukum Mayor Chk Bilu, S.H. dan Lettu Chk Dwi Apriyanto, S.H., Terdakwa dan Para Saksi, dimulai dengan pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer yang disusun secara Subsideritas yaitu Primer Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Para Saksi yang hadir di persidangan.
Sidang yang dihadiri oleh pencari keadilan dan masyarakat tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar, sidang lanjutan akan digelar kembali pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022, dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi-saksi.